CDN.Id, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Paripurna Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel Tahun Anggaran 2022, Selasa (11/7/2023).
Dalam sambutannya, Anggota V BPK RI, H. Ahmadi Noor Supit menyampaikan bahwa, pemeriksaan terhadap laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang dilaporkan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK dan implementasi rencana aksi atas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemprov Babel TA 2022,” ucap Ahmadi.
Dikatakannya, ada dua penekanan yang disampaikan BPK RI kepada Pemprov Babel. Yaitu terkait transaksi keuangan akrual pada pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan beban pegawai BLUD di RSUD Provinsi Ir. Soekarno.