DPR Cecar Dirut PT Timah, Persoalkan Dugaan Korupsi Timbulkan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

oleh

CDN.id, JAKARTA- Sejumlah anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat mencecar Direktur Utama (Dirut) PT Timah (Persero) Tbk. Ahmad Dani Virsal soal kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 271 triliun. Hal itu terjadi dalam rapat kerja Komisi DPR yang membidangi industri perdagangan dengan PT Timah hari ini.

Wakil Ketua Komisi VI, Herman Khaeron, mempertanyakan pemaparan yang disampaikan PT Timah yang dinilai tidak secara aktual menggambarkan fakta yang ada. Menurut dia, Ahmad sebagai Dirut PT Timah tidak bisa mengurus perusahaan dengan baik.

“Kerugian lingkungan di atas Rp 271 triliun itu angka yang fantastis,” kata Herman saat rapat kerja berlangsung, Selasa, 2 April 2024.

Politikus dari Partai Demokrat itu menceritakan bahwa dirinya pernah berkunjung ke PT Timah sendirian dan bertanya ke masyarakat sekitar pertambangan. Menurut masyarakat saat itu, kata Herman, kepengurusan pertambangan oleh perusahaan berkode saham TINS itu dijalankan dengan cara tidak benar.

No More Posts Available.

No more pages to load.