Pada kesempatan itu Budi Utama, menyampaikan bahwa kegiatan ini sekaligus sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbaru tentang pembentukan perubahan perilaku terhadap lembaga kemasyarakatan kelurahan di Kota Pangkalpinang terkait sistem dan metode kerja yang kini telah berbeda dari sebelumnya.
“Jadi nanti posyandu ini berdiri sendiri kalau dulu tergabung di dalam pokja IV PKK tetapi Bunda posyandunya tetap, jadi dia terpisahkan nantinya,” ujarnya.
Budi menilai bahwa hal ini merupakan langkah yang sangat baik agar sistem kerja lembaga tersebut dapat terfokus dan tersistematis utamanya pada penanganan program prioritas stunting dan lansia.