Kepala Divisi Pengamanan PT. Timah Wing Handoko, saat dibincangi wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (24/12/22) siang mengatakan bahwa jumlah tersebut merupakan cadangan bijih timah yang berhasil dikumpulkan dari IUP yang dikerjakan oleh masyarakat tanpa ijin. Namun PT. Timah memberikan kompensasi kepada masyarakat yang menyerahkan kembali timahnya kepada PT. Timah melalui program SHP Jasa Borongan/ Pamvit.
“Sejak dilirisnya program Pamvit yang menjadi salah satu core dari tupoksi Divisi Pengamanan PT. TImah Tbk, setidaknya selain mengurangi intercept kita terhadap masyarakat, pola ini juga lebih persuasif. Kita membangun kesadaran masyarakat untuk bisa mengembalikan cadangan kepada pemilik IUP, sementara di sisi yang lain pola ini sebagai solusi mengakomodir keinginan masyarakat untuk bisa ikut menambang di WIUP milik PT. Timah,” jelas Wing Handoko.