Ditreskrimsus Polda Babel Tangkap Sindikat Pengoplos Gas Elpiji

oleh
oleh

“Selain itu turut diamankan satu unit mobil pick up warna hitam dan beberapa peralatan untuk menunjang pengoplosan isi tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi ke dalam tabung elpiji 12 kilogram non subsidi,” ujar dia.

Jojo menyatakan para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah.(M0)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.