“Selain itu turut diamankan satu unit mobil pick up warna hitam dan beberapa peralatan untuk menunjang pengoplosan isi tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi ke dalam tabung elpiji 12 kilogram non subsidi,” ujar dia.
Jojo menyatakan para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah.(M0)