Ditreskrimsus Polda Babel Limpahkan Tiga Tersangka Tipikor dan TPPU BPRS Cabang Mentok Ke Kejari Babar

oleh
oleh

CDN.id, PANGKALPINANG – Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung (Babel) Cabang Muntok yang ditangani oleh Subdit III Dit Reskrimsus Polda Babel, akhirnya dilimpahkan ke Kejari Bangka Barat (Babar).

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, AKBP Jojo Sutarjo, melalui siaran persnya, pada Rabu (21/06/2023) sore.

“Tersangka dan barang bukti, saat ini sudah dilimpahkan ke Kejari Babar, mengingat Locus Delicti berada di Muntok Kabupaten Babar,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.