Disperindagkop UKM Bateng Bubarkan Puluhan Koperasi

oleh

“Merujuk Permenkop Nomor 8 Tahun 2023, tidak menyalahi jika ASN menjabat pengurus koperasi, bahkan di lingkungan ASN sendiri pun ada koperasi, karena yang tidak diperbolehkan itu jika pengurus di dalam suatu koperasi ada pengurus yang masih saudara semenda,” tandas Yudi. (49N)

No More Posts Available.

No more pages to load.