“Dengan Simphoni ini, semoga diseminasi informasi bisa lebih tersebar dari tiap perangkat daerah, sehingga informasi publik dapat tersampaikan secara masif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengembangan Kinerja Jabfung Bidang Komunikasi Publik Kemenkominfo, Santhy Verawati Elfrida yang hadir sebagai narasumber mengatakan bahwa seluruh JFPH harus melakukan pengusulan integrasi PAK paling lambat dilakukan 31 Desember 2023 untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, sedangkan untuk Pemerintah Provinsi paling lambat 30 November 2023.