CDN.id, JAKARTA- Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati usulan pemerintah soal pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) hanya dilakukan satu kali pemilihan. Aturan ini juga telah diterapkan di Aceh dan Papua.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro (Ujang) menyatakan, kandidat dengan hasil terbanyak nantinya akan ditetapkan menjadi pemenangan dalam Pilkada DKJ.
“Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada,” kata Suhajar, dalam rapat panja pembahasan RUU DKJ, Senin (18/3/2024).
“Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya,” sambungnya.
lobi, belum ada yang kelihatan. Masih cair,” kata Ujang. Selasa (19/3/2024).