“Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter,” ujar dia.
Ketut menambahkan Alwin Albar tidak langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejagung disebabkan pada saat bersamaan sedang menjalani penahanan dari kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Sebelum menjadi tersangka kasus tata niaga timah, Alwin Albar sudah terlebih dahulu menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant Tanjung Gunung tahun 2017-2019. Alwin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 4 Januari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bukit Semut Sungailiat.
Dalam kasus korupsi pembangunan Washing Plant yang merugikan negara Rp 29,2 miliar itu, anak buah Alwin Albar yakni Ichwan Azwardi Lubis yang berposisi sebagai Kepala Proyek Pembangunan Washing Plant PT Timah juga ikut ditahan. (H4/ TC)