Dalam kasus tersebut, Alwin menjadi tersangka ketiga di lingkungan PT Timah menyusul koleganya yang sudah terlebih dahulu ditahan yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Alwin Albar menjadi tersangka ke-14 dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, penyidik menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni ALW selaku Direktur Operasional PT Timah tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah tahun 2019 hingga 2020,” ujar Ketut, Jumat, 8 Maret 2024.
Ketut menuturkan posisi Alwin dalam kasus itu bermula saat dia bersama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya karena penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah.
“Atas kondisi tersebut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama,” ujar dia.
Namun, kerjasama itu, kata Ketut, diduga ada pelanggaran karena perusahaan kompetitor membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.