CDN.id, JAKARTA- Direktur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal merespons dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung. Dalam kasus tersebut dirinya mengapresiasi upaya yag dilakukan Kejaksaan Agung, atas ditetapkannya tiga direktur perusahaan ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; mantan Direktur Keuangan, Emil Ermindra; dan mantan Direktur Operasi Produksi Alwin Albar.
Ahmad Dani Virsal yang ditunjuk menjadi Direktur PT Timah pada Juni 2023 mengatakan upaya yang dilakukan Kejaksaan Agung dengan tujuan memperbaiki tata kelola pertambangan dan bisnis timah.
“Jadi nanti dapat berkontribusi terhadap negara dan masyarakat,” ujar dia dikutip dari dikutip Majalah Tempo edisi 11-17 Maret 2024.
Ia menjelaskan secara internal perusahaan terus melakukan penyempurnaan. Khususnya dari sisi prosedur dan tata cara penambangan sesuai dengan prinsip good mining practise, serta sejalan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Termasuk juga serius mengimplementasikan aspek environmental, social and governance (ESG). “Terus berupaya meningkatkan kinerja dan memberi kontribusi bagi shareholder dan stakeholder,” ucap Ahmad Dani Virsal.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka terhadap Alwin Albar pada Jumat, 8 Maret 2024.