Dirugikan Dirut BUMDES Penyak Perindu Datangi Polda Babel

oleh

CDN.id, BANGKA TENGAH – Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Penyak Perindu, Burhan, melaporkan oknum-oknum yang diduga menjadi penyebar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Bangka Tengah dan melakukan pencemaran nama baik dirinya ke Polda Bangka Belitung, Rabu (24/4/2024).

Burhan didampingi oleh perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Milenial (LBH Milenial) Dairi saat menyampaikan laporan tersebut kepada pihak kepolisian.

“Saya sudah ke Polda Babel dan kordinasi terhadap oknum tersebut karena memang diduga pelanggaran kode etik dan juga pencemaran nama baik disana,” ujarnya.

Dalam laporannya, Burhan menegaskan bahwa informasi yang tersebar tersebut tidak berdasar dan dapat merugikan reputadanl BUMDES Penyak Perindu serta pribadi dirinya. Dia juga menekankan pentingnya kebenaran dan keadilan dalam menanggapi tuduhan yang tidak berdasar.

“Saya pribadi merasa dirugikan, apalagi BUMDes nantinya. Tapi nanti kita tunggu penyelidikan kepolisian,” tegasnya.

Ditemani oleh tim advokat dari LBH Milenial, Burhan menyampaikan bukti-bukti dan keterangan yang mendukung laporan yang diajukan ke Polda Bangka Belitung. Mereka berharap agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan terkait kasus ini dan menyelesaikan masalah dengan transparan dan proporsional.

No More Posts Available.

No more pages to load.