“Dimana setelah terpilih ikrah itu pelantikan serentak untuk Gubernur atau Wakil Gubernur itu tanggal 7 Februari 2025, dan Bupati/Walikota itu tanggal 10 Februari 2025, jika tidak ada sengketa. Kalau ada sengketa, selesaikan dulu baru dilantik,” pungkasnya. (®)