Direktur Monitoring KIPP: Saya Lebih Percaya Gelagat Politik Bukan Statement Politik

oleh
oleh

“Jadi memang kalau kita melihat dari statment, bukan gelagat ya, kayaknya kebanyakan partai akan menolak,” imbuh dia.

Salah satu pasal kontroversial itu adalah pasal 10 ayat (2) yang mengatur penunjukkan gubernur oleh presiden, usai Jakarta ke depan tidak lagi menyandang status ibu kota negara lewat berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Jojo menyebut selama ini banyak partai politik (parpol) yang secara tegas menolak pasal kontroversial tersebut. Namun, penolakan tersebut masih dipertanyakan.

No More Posts Available.

No more pages to load.