Diketahui, saat ini kedua tersangka yang baru ditetapkan oleh Dit Polairud Polda Babel dan tersangka sebelumnya sudah diamankan dan ditahan di Rutan Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung. Sedangkan pasal yang dijerat terhadap tersangka, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman kurungan penjara paling lama Dua tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar rupiah. (Rils)