“Jadi yang diperiksa ada empat saksi, termasuk ke dua tersangka, yakni JE dan BA yang mengakui kepemilikan atas pasir timah tersebut,” jelas Maladi.
“JE mengakui sebagai pemilik timah sebanyak 21 karung atau 1,185 Ton. Sedangkan Ba mengakui sebagai pemilik timah sebanyak 110 karung atau 5,875 Ton,” tambahnya.