Direktorat Polairud Polda Babel Tetapkan 2 Tersangka Baru, Terkait 6,9 Ton Pasir Timah

oleh
oleh

“Jadi yang diperiksa ada empat saksi, termasuk ke dua tersangka, yakni JE dan BA yang mengakui kepemilikan atas pasir timah tersebut,” jelas Maladi.

“JE mengakui sebagai pemilik timah sebanyak 21 karung atau 1,185 Ton. Sedangkan Ba mengakui sebagai pemilik timah sebanyak 110 karung atau 5,875 Ton,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.