“Tadi juga sudah disampaikan sebelumnya oleh Bapak Kapolda, bahwa benar ada dua orang yang ditetapkan tersangka yakni JE dan BA,” ungkap Maladi, usai laksanakan Konferensi Pers Akhir Tahun di Gedung Tribrata Polda Babel, Kamis (29/12/22) sore.
Penetapan tersangka baru ini, di jelaskan Maladi berawal dari adanya pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan dilaksanakan juga gelar perkara oleh Tim Sidik Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung.