Direktorat Polairud Polda Babel Tetapkan 2 Tersangka Baru, Terkait 6,9 Ton Pasir Timah

oleh
oleh

CDN.id, PANGKALPINANG – Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah sebanyak 131 karung tanpa izin.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, mengatakan penetapan dua tersangka baru terkait kasus pengangkutan pasir timah yang terjadi di Bangka Selatan kemarin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.