Lebih lanjut, Agus meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan PPN 12 persen. “Ketika dampaknya luar biasa bagi masyarakat, maka seharusnya kebijakan terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen ini dapat dikaji ulang,” tutur Agus.
Senada dengan Agus, Komisioner KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, pun mendorong pemerintah untuk menunda rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).
“Kalau pemerintah peka mendengarkan suara dari rakyatnya, seharusnya pemerintah bisa saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menunda kenaikannya,” kata Rospita.
Menurut Rospita, setelah kebijakan itu diundangkan, pemerintah seharusnya mensosialisasikan kebijakannya secara masif kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan kegaduhan seperti yang terjadi saat ini.
“Pemerintah juga seharusnya bisa duduk bareng bersama masyarakat untuk membahas terkait hal ini,” pungkas Rospita.(®)