Dinilai Bebani Masyarakat, Komisi Informasi DKI Jakarta Dorong Pemerintah Kaji Ulang Penerapan Kenaikan PPN 12 Persen

oleh
oleh

CDN.id, JAKARTA– Rencana penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 membuat gaduh masyarakat. Kebijakan tersebut mendapat penolakan dari banyak pihak karena dinilai akan merugikan dan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat.

Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho, mengatakan bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen seharusnya dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat.

Menurut Agus, adanya kegaduhan dan penolakan dari banyak pihak membuktikan minimnya sosialisasi serta partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

“Kebijakan mengenai kenaikan PPN 12 persen itu terkesan berjalan sangat cepat, padahal ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, seharusnya informasinya disampaikan secara transparan, jelas, dan terukur,” tegas Agus dalam konferensi persnya di Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Agus menegaskan bahwa pemerintah juga harus mengkaji lebih matang terkait dampak yang akan muncul dari diterapkannya kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

No More Posts Available.

No more pages to load.