Diduga Tempat Prostitusi, Sudin Parekraf Jakbar Datangi Rumah Pijat di Cengkareng
- account_circle Ochin
- calendar_month Jum, 23 Mei 2025

Foto: Ilustrasi
Sanyoto juga menjelaskan dalam sidak tersebut tidak menemukan pelanggaran pelanggaran yang disangkakan media online tersebut.
“Kami didampingi Satpol-PP sudah melakukan pengecekan, terkait surat-surat perizinannya termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) 0112230062023, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) 96121(rumah pijat) yang diterbitkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) semua ada dan lengkap. Sampai masuk ke dalam belum ada yang melanggar,” jelasnya.
Terkait pemberitaan tersebut, pihaknya juga mengucapkan banyak terimakasih terkait kontrol sosial.
“Kami mengucapkan banyak terimakasih, karena sudah menjadi kontrol sosial,” ungkapnya.
- Penulis: Ochin
