Dessy Ayutrisna Harapkan Pemkot Pangkalpinang dapat Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat
- account_circle Ochin
- calendar_month Sen, 10 Feb 2025

Unu menegaskan bahwa pihaknya akan memasukkan aspirasi masyarakat dalam dokumen pembangunan daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Semoga dengan kegiatan ini, tercipta sinergi antara pemerintah kota, legislatif, serta seluruh masyarakat Pangkalpinang yang kita cintai,” harap Unu.
“Pada prinsipnya, kami mengapresiasi dan menerima seluruh usulan masyarakat yang telah disampaikan melalui anggota legislatif. Kami akan memasukkan usulan-usulan tersebut dalam dokumen pembangunan daerah sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
- Penulis: Ochin
