Deolipa–Linda Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik ke Dewas KPK
- account_circle Ochin
- calendar_month Kam, 4 Des 2025

CDN.id, JAKARTA- Polemik terkait penyitaan aset senilai ratusan miliar rupiah kembali menyeruak ke publik setelah kuasa hukum Deolipa Yumara bersama kliennya, Linda Susanti, resmi mendatangi Kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Kamis, 4 November 2025. Keduanya tiba sekitar pukul 14.23 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, untuk menyerahkan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Kedatangan mereka langsung menjadi perhatian besar para jurnalis yang telah memadati area lobi sejak siang. Linda Susanti tampak didampingi ketat oleh tim hukum, sementara Deolipa membawa setumpuk dokumen yang kemudian diserahkan sebagai bagian dari laporan resmi.
Dalam keterangannya, Deolipa Yumara menegaskan bahwa inti laporan mereka berkaitan dengan penyitaan berbagai aset yang disebut-sebut mencapai nilai kurang lebih Rp 700 miliar.
Aset itu meliputi emas batangan, valuta asing dalam berbagai denominasi, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, euro, dan ringgit Malaysia, serta sejumlah sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan di berbagai wilayah Indonesia.
“Aset yang kami adukan ini bukan hasil kejahatan, bukan objek perkara, dan bukan pula barang bukti dari proses hukum apa pun. Ini harta pribadi Linda yang diperoleh secara sah sebagai warisan,” ujar Deolipa.
Menurutnya, penyitaan dilakukan tanpa kejelasan, tanpa penetapan tersangka, dan tanpa dasar hukum yang transparan. Ia menilai tindakan itu harus diuji oleh Dewas KPK agar tidak menimbulkan preseden buruk.
Linda Klaim Alami Tekanan: ‘Saya Diminta Bertemu Diam-diam dan Dipengaruhi
Linda Susanti sendiri mengaku mengalami serangkaian tekanan yang membuatnya merasa proses hukum berjalan tidak semestinya. Ia menyebut ada oknum penyidik yang menawarinya pertemuan di luar kantor, meminta pencabutan kuasa hukum, hingga dugaan permintaan kompromi terkait aset yang disita.
“Dari tawaran 20 persen, lalu naik lagi. Tapi saya menolak semuanya. Kalau memang aset itu bukan barang haram dan bukan bagian dari perkara, mengapa saya harus menyerahkan sebagian?” ujar Linda.
Ia mengaku sempat merasa terintimidasi, bahkan saat sedang berada di luar negeri pada 2024–2025. Situasi itu mendorongnya untuk membawa persoalan ini ke forum pengawas internal.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya tidak mencari sensasi. Kalau saya bisa ditekan seperti ini, bagaimana dengan warga biasa yang tidak punya akses bantuan hukum?”
Deolipa menyebut pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai lampiran laporan, antara lain:
• Surat penerimaan barang bukti
• Berita acara penyitaan
• Surat pemanggilan pemeriksaan
• Salinan dokumen penyelidik dan penyidik
• Catatan proses pemblokiran rekening
- Penulis: Ochin
