“Jadi saat dilakukan pemeriksaan, tersangka MW melawan dan mencoba melarikan diri, lalu terjadi pengejaran dan tersangka berhasil diringkus di sekitar parkiran luar bandara oleh petugas gabungan BNN Kep. Babel, Dit Lantas, Bea Cukai, Avsec, dan personel Pos Pol bandara Depati Amir,” ungkap Brigjen Pol MZ. Muttaqien.
“BB yg disita sebanyak 100 gram, yang bernilai sekitar Rp170 juta, dengan adanya pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan sekitar 3.500 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” ucap Pol MZ. Muttaqien.
“Terhadap tersangka MW, kita kenakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup,” tutupnya. (Oc)