CDN.id, JAKARTA- Menyoroti Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), menawarkan opsi pembayaran via pinjol untuk membayar cicilan biaya UKT. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan bahwa dunia pendidikan bukan ladang bisnis kampus. Isu ini memperoleh sorotan tajam dari dirinya lantaran kampus yang masuk dalam kategori
Baginya, kebijakan pembayaran UKT via pinjol ini dinilai tidak pantas karena mengambil keuntungan dari mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi. Berdasarkan laporan yang ia terima, bunga pinjol cicilan UKT bisa mencapai 20 persen.
“Kalau saya sih melihatnya (kebijakan pinjol) nggak pantes. Sebuah sekolah menawarkan program pinjol, di mana pinjol itu bunganya juga besar (mencapai) 20 persen. Padahal, di dalam UU Sisdiknas itu, jika ada cicilan, tidak boleh terkena bunga, harus 0 persen,” ungkap Dede, di Jakarta, Selasa (6/2/2024).