CDN.id, BANGKA BARAT- Penyalahgunaan narkotika disekitar masyarakat seakan tidak ada habisnya. Satuan Narkoba Polres Bangka Barat (Babar) kembali mengamankan 2 (dua) orang Pelaku dalam Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Kamis (24/08/2023)
Kasat Resnarkoba, AKP Eddy Yuhansyah mengatakan penangkapan ke 2 (dua) Pelaku terjadi pada Hari Kamis, 24 Agustus 2023 ditempat dan waktu yang berbeda.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap Pelaku SP (30) jenis kelamin laki-laki, warga Dusun Bukit Lintang Desa Puput Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat, pada hari Kamis tanggal 24 Agusrus 2023 sekitar pukul 00.30 WIB oleh Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Babar,” jelas Kasat Narkoba