“Kedua tersangka (DE), (SA) melakukan aksi tindak pidana berhasil dirungkus dan tersangka (HE) masih menjadi daftar pencarian orang (DPO),” tukasnya.
Iptu Mahyudin menyebutkan adapun hasil dari interogasi singkat terhadap pelaku, yakni pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut.
Adapun barang bukti yang di amankan 1 unit mobil Suzuki Carry Tayo tahun 2023 berwarna silver. (M0)