1. Bertemu pihak berperkara
Pertemuan Firli Bahuri dengan pihak yang berperkara di KPK terendus sejak dia masih menjabat sebagai Deputi Penindakan di lembaga itu pada 2018. Dia ketahuan sempat bertemu dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Zainul Majid atau TGB.
Tak hanya sekali, Firli disebut sempat tiga kali bertemu dengan TGB yang merupakan saksi dan diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi divestasi PT Newmont Nusa Tenggara. KPK menduga TGB terlibat karena adanya transfer ke rekening Bank Syariah Mandiri milik TGB senilai Rp 1,15 miliar pada 2010. KPK menduga uang itu berkaitan dengan pembelian 24 persen saham hasil divestasi Newmont oleh PT Multi Daerah Bersaing pada November 2009.
Dalam pemeriksaan di KPK, TGB membantah adanya aliran dana itu. Dia menyatakan uang Rp 1,15 miliar itu merupakan pinjaman dari Recapital Asset Management dan tak ada hubungan dengan divestasi Newmont.
Pertemuan Firli dengan TGB itu dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Dalam penyidikan pelanggaran etik itu, Firli disebut sempat bertemu dengan TGB sebanyak dua kali pada medio Mei 2018. Pertama, Firli dan TGB hadir di acara hari lahir ke-84 Gerakan Pemuda Ansor pada 12 Mei 2018. Firli datang tanpa surat tugas dari KPK dan menggunakan uang pribadi. Firli memberikan pidato penutup.
Keesokan harinya, 13 Mei 2018, Firli kembali bertemu TGB dalam kegiatan bermain tenis yang diselenggarakan Komando Rayon Militer 162. Dalam pertemuan ini Firli duduk berdampingan dan bicara dengan TGB. Kedekatan Firli dan TGB tampak ketika bekas Kapolda NTB ini menggendong anak TGB.
Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, menyatakan Firli melakukan pelanggaran etik lantaran bertemu terduga korupsi kasus divestasi Newmont. Akan tetapi Firli ditarik pulang oleh Polri sebelum putusan pelanggaran etik itu keluar.
2. Bertemu saksi suap Yaya Purnomo