Iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan bagi PPU di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta. Besaran iuran 5 persen meliputi 4 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari peserta.
4. Keluarga Tambahan PPU
Iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.
5. Kerabat Lain dari PPU dan Pekerja Bukan Penerima Upah
Iuran BPJS Kesehatan bagi kerabat lain dari PPU, seperti saudara kandung, ipar, atau asisten rumah tangga, serta PBPU atau peserta bukan pekerja sebesar:
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (Rp35.000 dibayarkan oleh peserta dan Rp7.000 adalah subsidi pemerintah).
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda/dudanya, atau anak yatim piatu dari veteran/perintis kemerdekaan yang dibayarkan oleh pemerintah sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. (TC)