Bupati Bangka Barat Sampaikan LKPJ 2023 di Rapat Paripurna

oleh
oleh

“Dan mudah-mudahan saran, masukan dan rekomendasi yang disampaikan nantinya merupakan catatan-catatan strategis yang dapat dijadikan masukan perbaikan kinerja oleh pemerintah daerah,” tutup Sukirman.

Sementara itu Miyuni Rohantap mengatakan, LKPJ kepala daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah, yang meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat.

Menurut dia, penyampaian LKPJ  Bupati kepada DPRD merupakan salah satu kewajiban konstitusional pemerintah daerah terkait dengan azaz akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Hal tersebut diatur dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana kepala daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPR yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Miyuni. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.