“Sementara, lahan plasma hingga kini belum terealisasi. Kami, pemerintah sudah beberapa kali mengajukan permohonan kepada perusahaan, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya,” ungkapnya.
Untuk itu, dirinya berharap agar Pj. Gubernur Suganda dapat membantu memperjuangkan tuntutan masyarakatnya.
“Ini waktu yang tepat, mengingat perusahaan tersebut akan memulai _replanting_ (penanaman kembali), jadi kami mohon kita dapat mengupayakan agar 20 persen dari lahan HGU tersebut dijadikan lahan plasma,” ungkapnya lagi.
Sementara, Edi Ramdhoni menuturkan bahwa perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit atau perkebunan lainnya, berkewajiban mengalokasikan lahan bagi petani rakyat seluas 20% yang berada diluar hak guna usaha (HGU) yang sudah dimiliki.