Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Buka Kesempatan Publikasi Global UBB Gelar Konferensi Internasional Energi Hijau 2026

Buka Kesempatan Publikasi Global UBB Gelar Konferensi Internasional Energi Hijau 2026

  • account_circle Ochin
  • calendar_month Ming, 5 Apr 2026

CDN.id, PANGKALPINANG — Universitas Bangka Belitung (UBB) melalui Fakultas Sains dan Teknik (FST) membuka peluang bagi akademisi dan peneliti untuk mempublikasikan karya ilmiah dalam forum internasional The 8th International Conference on Green Energy and Environment 2026 (ICoGEE 2026).

Konferensi yang mengusung tema “Accelerating Sustainable Energy and Innovation For An Environmentally Resilient Future” ini dijadwalkan berlangsung secara daring pada 29–30 September 2026.

Ketua pelaksana, Delita Ega Andini, mengatakan kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk mempertemukan akademisi, peneliti, dan praktisi dalam berbagi gagasan serta hasil riset terkini di bidang energi dan lingkungan.

“ICoGEE diharapkan menjadi wadah pertukaran ilmu pengetahuan sekaligus memperkuat kolaborasi lintas negara dalam pengembangan energi berkelanjutan,” ujarnya.

Adapun sejumlah topik utama yang diangkat dalam konferensi ini mencakup energi hijau dan aplikasinya, sains dan teknologi lingkungan, serta manajemen energi dan lingkungan.

Konferensi Internasional Energi Hijau Tahun 2026, juga akan menghadirkan pembicara utama dari berbagai institusi internasional, antara lain Universiti Teknikal Malaysia Melaka, University of Chittagong, dan Universitas Pendidikan Indonesia.

“Panitia membuka penerimaan naskah dalam tiga tahap, yakni early submission pada 1 April–4 Mei 2026, tahap normal pada 5 Mei–7 Juli 2026, dan tahap akhir pada 8 Juli–20 Agustus 2026,” tukasnya.

Penyelenggaraan ICoGEE 2026, UBB menargetkan terciptanya jejaring kolaboratif yang mampu mendorong inovasi serta pengembangan riset, khususnya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah dan tingkat global. (*)

 

 

 

  • Penulis: Ochin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Pelestarian Lingkungan, PT Timah Serahkan Bantuan Alat Kebersihan Ke DLH Kabupaten Bangka

    Dukung Pelestarian Lingkungan, PT Timah Serahkan Bantuan Alat Kebersihan Ke DLH Kabupaten Bangka

    • calendar_month Sen, 9 Sep 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, BANGKA– PT Timah menyerahkan bantuan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka, bantuan ini bertujuan untuk mendukung pelestarian lingkungan dan penataan kota di Kabupaten Bangka. Dikatakan Kepala DLH Kabupaten Bangka Ismir Rachmadianto, dengan adanya bantuan dari PT Timah, sangat membantu mereka dalam meningkatkan kualitas pekerjaan personil DLH Kabupaten Bangka. “Alhamdullilah, dengan adanya bantuan ini […]

  • Belajar Tertib dan Aman Bersama Polisi, Tawa Ceria Anak TK Regina Caeli Warnai Polsek Kembangan

    Belajar Tertib dan Aman Bersama Polisi, Tawa Ceria Anak TK Regina Caeli Warnai Polsek Kembangan

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, JAKBAR- Suasana ceria terlihat di halaman Polsek Kembangan, Jakarta Barat, Puluhan siswa-siswi TK Regina Caeli tampak antusias mengikuti kegiatan “Polisi Sahabat Anak” yang dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Kembangan, Iptu I Wayan Sumberjaya, S.H, pada Rabu (12/11/2025) pagi. Dalam kegiatan penuh keceriaan tersebut, anak-anak diajak mengenal lebih dekat sosok Polisi serta tugas-tugasnya dalam menjaga […]

  • Di Balik PKPU: Ketika Hak Kreditor Berhadapan dengan Kelangsungan Usaha Debitor

    Di Balik PKPU: Ketika Hak Kreditor Berhadapan dengan Kelangsungan Usaha Debitor

    • calendar_month Sen, 25 Mei 2026
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    OLEH: WINA AL SA’ADAH Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung CDN.id, BABEL- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada dasarnya dirancang sebagai instrumen hukum untuk menghindarkan debitor dari kepailitan. Melalui mekanisme ini, debitor diberikan kesempatan untuk merestrukturisasi utangnya dan menawarkan rencana perdamaian kepada para kreditor. Secara filosofis, PKPU bukanlah sarana penghukuman bagi debitor yang mengalami kesulitan […]

  • Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan 18,5 Kg Sabu, 91 Liter Cairan Pembuat Sabu Hingga 1270 Gram Bibit Sinte

    Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan 18,5 Kg Sabu, 91 Liter Cairan Pembuat Sabu Hingga 1270 Gram Bibit Sinte

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, JAKBAR- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika, Kamis (30/10/2025), di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 18,5 kilogram sabu, 91 liter cairan pembuat sabu yang dimana setelah proses pengolahan, bahan tersebut dapat mengasilkan sebanyak 200 kilogram sabu siap edar, serta 1.270 […]

  • Jaga Keseimbangan Ekosistem Pesisir PT Timah Pantau Bioata Laut

    Jaga Keseimbangan Ekosistem Pesisir PT Timah Pantau Bioata Laut

    • calendar_month Jum, 18 Okt 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG- PT Timah terus berupaya menjaga keseimbangan antara kegiatan operasional dan pelestarian ekosistem. Salah satu upaya pelestarian ekosistem yang dilakukan PT Timah adalah dengan melakukan pemantuan biota laut di wilayah operasional pesisir perusahaan seperti di Perairan Bangka, Kundur dan Karimun. Pemantauan biota laut bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan tidak memberikan dampak […]

  • Pj Gubernur Safrizal ZA Upayakan Biaya Pemulihan Korban KDRT Nurlaela Hingga Tuntas

    Pj Gubernur Safrizal ZA Upayakan Biaya Pemulihan Korban KDRT Nurlaela Hingga Tuntas

    • calendar_month Jum, 1 Des 2023
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.Id, AIR ANYIR – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Safrizal ZA akan mengupayakan biaya pemulihan Nurlaela (34), warga Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga tuntas. Pasalnya pembiayaan korban KDRT tidak ditanggung oleh BPJS. Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 82 tahun […]

expand_less