Budiyono Tegaskan Dugaan Pelanggaran UU ITE yang Dilaporkan

oleh
oleh

“Saya kira jelas bahwa, Dewan Pers sendiri telah memberikan petunjuk dalam surat jawabannya bahwa itu bukan ranah ranah mereka karena itu bukan produk pers. Kemudian itu akan dilakukan pendalaman oleh kepolisian untuk dilakukan penyelidikan. Jika kemudian dianggap terpenuhi unsurnya berarti akan menjadi penyidikan,” timpal Budiyono lagi.

Budiyono juga menjelaskan, saat ini pihaknya menyerahkan laporan pengaduan tersebut kepada Polda Babel, untuk menentukan apakah bisa menjadi perkara atau tidak.

“Jadi kita serahkan kepada penyidik, apakah laporan pengaduan klien kita akan menjadi perkara ITE atau tidak. Termasuk pihak-pihak yang nantinya akan dimintai keterangan, itu akan menjadi wilayah kepolisian. Ini hak hukum dari klien saya AT selaku warga negara,” tutup Budiyono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.