Budiyono membeberkan, Dewan Pers kemudian membalas suratnya, tersebut yang memberikan petunjuk hukum bahwa beberapa nama media yang disampaikan tersebut.
“Ternyata berdasarkan analisa dari Dewan Pers ditemukan bahwa itu di luar penanganan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pers, di luar delik pers. Jadi itu bisa dibawa ke ranah pidana umum,” tukasnya.(rel/Oc)