“Atas informasi yang kami dapat, Tim Satgas TPPO Ditreskrimum segera meluncur ke lokasi dan mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual Jumat malam,” Jelas Kombes Pol Jojo Sutarjo.
Lanjut Jojo, menurut keterangan dari korban yaitu modus mami ARD melakukannya dengan cara merekrut perempuan-perempuan dengan cara memesan lewan pesan WA.
“Modusnya ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dengan cara memesan melalui pesan Whatsapp ke Nomor Handphone pelaku,” lanjut Jojo.
Dari keterangan yang didapatkan, praktek prostitusi yang dilakukan oleh pelaku ini mematok harga 2 juta hingga 3 juta rupiah