Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa tidak ada kendala dalam pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Namun dia tidak merinci apa saja catatan yang diberikan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri tersebut.
“Secepatnya berkas akan dikembalikan ke jaksa penuntut umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” ucapnya, Sabtu, 17 Februari 2024. (H4/ TC)