“Untuk menghindari bolak balik pengembalian berkas perkara,” ucapnya. Menurut dia, hal itu mesti dilakukan agar kasus dugaan korupsi bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ini segera disidangkan.
Praswad menilai penyidik semestinya menerapkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya murah. Berlarut-larutnya proses penyidikan kasus ini di tahap berkas perkara P19 dikhawatirkan ada potensi tawar-menawar dari kedua pihak.
“Sehingga memenuhi prinsip sederhana, cepat, dan biaya murah. Dengan begitu, juga menghindari ada dugaan tawar menawar perkara,” ujarnya.