Bolak-balik Polda Metro-Kejati DKI Jakarta, Berkas Perkara Firli Bahuri Sampai Kapan?

oleh

CDN.id, JAKARTA- Ketua Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57) + Institute, M Praswad Nugraha, menilai Penyidik Polda Metro Jaya belum mengirim kembali berkas perkara kasus dugaan gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Praswad mengatakan semestinya kedua pimpinan lembaga tersebut saling mencari solusi bersama penyelesaian berkas perkara P19.

“Saya mendorong kedua pimpinan lembaga, Kapolda Metro Jaya dan Kajati DKI Jakarta untuk duduk bersama mengevaluasi kecukupan alat bukti dari masing-masing penyidik dan jaksa penuntut umum,” katanya ketika dihubungi, Sabtu, 17 Februari 2024.

Dengan kedua pimpinan lembaga itu duduk berdua, menurut dia, peristiwa dikembalikannya berkas perkara kasus ini tidak lagi terulang. Sebab, jaksa penuntut umum telah mengembalikan berkas perkara dari tim penyidik Polda Metro Jaya sebanyak dua kali.

No More Posts Available.

No more pages to load.