“Pihak keluarga membuat pernyataan kejadian tersebut merupakan musibah dan tidak akan menuntut pihak manapun baik secara pidana maupun perdata,” tandasnya.(kompas.com/5LW).
“Pihak keluarga membuat pernyataan kejadian tersebut merupakan musibah dan tidak akan menuntut pihak manapun baik secara pidana maupun perdata,” tandasnya.(kompas.com/5LW).