2. Perumusan Struktur Holding :
Menentukan struktur organisasi holding, termasuk peran dan tanggung jawab setiap entitas di bawahnya.
3. Perumusan Regulasi dan SOP :
Membentuk kerangka hukum dan prosedur operasional untuk mendukung pembentukan holding.
4. Transformasi SDM :
Meningkatkan kompetensi SDM melalui pelatihan, perekrutan profesional, dan perombakan manajemen bila diperlukan.
5. Pengawasan dan Evaluasi :
Memastikan keberlanjutan holding dengan pengawasan berkala dan evaluasi kinerja.
“Pembentukan Holding Company BUMD di Bangka Belitung merupakan peluang besar untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah, asalkan dilakukan dengan perencanaan dan pelaksanaan yang matang,” pungkasnya.(®)