CDN.id, JAKARTA- Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) menyarankan para pemudik untuk memanfaatkan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) ataurest area selama maksimal 30 menit. Tujuannya adalah untuk mencegah kemacetan kendaraan di kawasan tersebut.
“TIP sementara di gerbang tol juga bisa dimanfaatkan oleh sekitar pemudik,” ujar Anggota BPJT, Tulus Abadi, di Jakarta pada 28 Maret 2024 lalu, dalam keterangan tertulis.
Saat ini, terdapat total 134 rest area yang beroperasi di jalan tol, dengan Pembagian menjadi tiga tipe, yaitu tipe A, B, dan C, berdasarkan fasilitas yang tersedia di dalamnya.