Beri Kebijakan Relaksasi Penyesuaian NJOP, Pemkot Pangkalpinang : Ini Lima Poin Yang Harus Diketahui Wajib Pajak

oleh
oleh

Budiyanto menambahkan, kebijakan ini tak lain untuk mengembangkan dan membangun potensi Kota Pangkalpinang agar terus bergerak menuju kota yang berkemajuan, namun tetap menjamin kenyamanan dan kemaslahatan seluruh masyarakat secara luas melalui penerimaan PAD, dan juga kemanfaatan nilai aset yang bertambah serta mewujudkan tercapainya iklim investasi yang kondusif. (Diskominfo Pgk / Oc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.