Beri Kebijakan Relaksasi Penyesuaian NJOP, Pemkot Pangkalpinang : Ini Lima Poin Yang Harus Diketahui Wajib Pajak

oleh
oleh

CDN.id, PANGKALPINANG – Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang Budiyanto menyampaikan hampir 11 tahun Pemerintah Kota Pangkalpinang belum pernah melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terutama NJOP Bumi. Sedangkan harga tanah dewasa ini terus mengalami kenaikan seiring pertumbuhan dan perkembangan yang cukup siginifikan.

“Untuk itu Pemerintah Kota melakukan penyesuaian NJOP yang dilaksanakan melalui kajian dan analisis yang komprehensif dengan tetap membuka ruang konsultasi berupa masukan, saran, dan kritik serta pemberian penjelasan lebih lanjut terhadap Penyesuaian NJOP dalam bentuk SPPT PBB-P2 tahun 2022 yang telah disampaikan kepada masyarakat,” ucap Budiyanto, Rabu (16/02/22).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.