Berkat kerja keras aparat Kepolisian bekerja sama dengan berbagai pihak sehingga berhasil mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan bocah malang yang menjadi sorotan dan pertanyaan bagi masyarakat Babel, siapa pelakunya sehingga akhirnya bisa terjawab dan terungkap atas kerja keras Kepolisian patut di acungi jempol.
Lebih Lanjut Kapolda Babel yang didampingi Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetyo, Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo, Kasat Reskrim Polres Bangka Barat Iptu Ogan Teguh Imani dan Kasubdit Reskrim Polda Babel menegaskan tersangka AC terancam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 Atau pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 80 Ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016.
“Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 Atau pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 80 Ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandas Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya.