CDN.id, JAKARTA- Kelapa sawit merupakan salah satu penggerak roda perekonomian masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) di bidang pertanian. Oleh sebab itu Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi sebagai wakil rakyat mengunjungi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ( BPDPKS ) BPDPKS Jakarta, Jumat (01/09/23).
Tujuan legislator partai Gerindra ini meminta Peremajaan perkebunan kelapa sawit (replanting) kepada BPDPKS sebagai Badan Pengelola Dana yang oleh pemerintah dipercaya dalam pengembangan sawit berkelanjutan sebagai komoditas strategis nasional.
“Bangka Belitung berdasarkan data sampai saat ini telah mendapat bantuan dengan total 804 orang pekebun, luas 1.290, 6454 hektare sebesar Rp. 37.441.157.500,- dengan rincian untuk 4 kabupaten yaitu pertama Kabupaten Bangka sebanyak 81 orang, luas lahan 119,1822 hektare dana Rp. 3.575.466.000,- kedua Kabupaten Bangka Barat sebanyak 181 orang, luas lahan 311,1493 hektare dana Rp. 8.056.274.500, Ketiga Kabupaten Bangka Selatan sebanyak 131 orang, luas lahan 267,86 hektare dana Rp. 8.035.800.000,- dan Keempat Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 411 orang, luas lahan 592,4539 hektare dana Rp. 17.773.617.000,-, “ jelas Beliadi.
“Sedangkan Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur belum pernah mendapat bantuan PSR,” tambahnya.
Beliadi berharap tujuannya ini dapat didengar pemerintah pusat sehingga program PSR dapat segera ditindaklanjuti.
“Harapannya masyarakat pekebun bersama dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi saling besinergi untuk membangun daerah melalui program yang dicanangkan pemerintah pusat tidak hanya mengandalkan APBD saja,” tutupnya.
Di kesempatan yang sama Sunari, Direktur Penghimpun Dana BPDPKS menyampaikan dasar hukum dan tupoksi serta misi utama BPDPKS dalam menjalankan kebijakan Pemerintah dalam program pengembangan sawit berkelanjutan melalui penghimpunan, pengembangan dan penyaluran dana sawit yang terpadu dan tepat guna, secara profesional dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat, baik melului pengembangan SDM, Litbang, promosi, Peremajaan, Sarpras serta Hilirisasi Industri Perkebunan Kelapa Sawit untuk perbaikan kesejahteraan Petani.
“Terkait program Peremajaan perkebunan kelapa sawit (replanting) diwujudkan melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober 2017 yang lalu,” ujarnya.
Dimana program tersebut diperuntukkan untuk membantu pekebun rakyat dalam memperbaharui perkebunan kelapa sawit dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas, dan mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal sehingga produktivitas lahan milik pekebun rakyat bisa ditingkatkan tanpa melalui pembukaan lahan baru.
Ditambahkannya, untuk program PSR dapat diberikan seluas maksimal 4 hektare per NIK (Nomor Induk Kependudukan) bukan per KK (Kartu Keluarga) dengan besaran Rp. 30.000.000,- perhektare jadi apabila luasan kebun 4 hektare maksimal mendapatkan Rp. 120.000.000,- dengan dikirim secara virtual account ke rekening pekebun.
PSR dilaksanakan dengan memenuhi empat unsur, yakni Legal, Produktivitas, Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), dan Prinsip Sustainabilitas. Dalam memenuhi unsur legal pekebun rakyat yang berpartisipasi dalam program ini harus mengikuti aspek legalitas tanah. Unsur produktivitas dalam program ini adalah untuk meningkatkan standar produktivitas hingga 10 ton tandan buah segar/ha/tahun.