CDN.id, CIANJUR- Buruknya netralitas ASN pada saat masa pemilu menjadi evaluasi Badan Pengawas Pemilu. Terkait hal itu Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengemukakan, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) merupakan salah satu pelanggaran pemilu yang paling mencolok. Dari data yang dimilikinya, pelanggaran netralitas ASN menjadi kedua yang terbesar setelah pelanggaran etik para penyelenggara pemilu.
“Dari 1.200 lebih penanganan pelanggaran yang ada di Bawaslu, pelanggaran netralitas ASN itu menjadi kedua yang terbesar setelah pelanggaran etik penyelenggara pemilu,” kata Lolly di Cianjur, Rabu (14/2/2024) petang.
Pelanggaran ASN dan perlunya kajian mendalam Saat ditanyakan indikasi pelanggaran pemilu yang melibatkan aparatur pemerintahan ini terjadi atau dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, Lolly belum bisa memastikan karena perlu kajian mendalam. Kendati demikian, imbuhnya, pelanggaran netralitas ASN bisa terjadi atas inisiatif sendiri atau karena terkondisikan.
“ASN itu juga kan manusia, person to person, ya. Kita tidak tahu. Dalam proses inilah maka Bawaslu selalu melakukan upaya penanganan pelanggaran untuk memastikan itu tadi, bahwa kita mau melihat siapa, ada apa, dan bagaimana,” kata dia.