Adapun TPS yang diminta PSU ini berada di 2 TPS di Kecamatan Bukit intan dan 1 TPS di Kecamatan Gerunggang di kota Pangkalpinang.
“Satu TPS yang berada di Kecamatan Gerunggang yakni TPS 01 Kelurahan Kacangpedang Panwascam mengeluarkan saran perbaikan untuk PSU PPWP karna dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ditemukan adanya pemilih yang memilih diluar domisili dan KPPS memberikan surat suara PPWP dan itu jelas melanggar Pasal 80 Ayat (2) Huruf d PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum tahun 2024,” Kata Imam Ghozali Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Jum’at, (23/2/2024).