“Pasal 66 ayat 7 UU Pemilihan Jo. pasal 39 PKPU 13 Tahun 2024 menyatakan Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Pembersihan alat peraga kampanye dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan atau tim Kampanye,” jelas Ketua Bawalsu Babel ini.
Lebih lanjut, menurutnya berdasarkan kajian hukum dari Koordinator Hukum dan Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, SK KPU Nomor 1363 Tahun 2024 menyatakan bahwa desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye dapat memuat nama dan nomor pasangan calon, visi, misi, dan program pasangan calon, foto pasangan calon dan atau tanda gambar partai politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu atau foto pengurus Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, sehingga materi pada alat peraga kampanye berlaku secara alternatif bukan kumulatif, maka apabila terdapat satu materi saja pada baliho maka dapat dikategorikan sebagai Alat Peraga Kampanye.