“Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan, termasuk aktivitas kampanye pemilihan dilaksanakan melalui metode pemasangan alat peraga”, jelas EM Osykar Ketua Bawaslu Babel dalam Siaran Pers, Senin (25/11/2024).
Ia menjelaskan mengenai salah satu bentuk metode kampanye adalah pemasangan alat peraga kampanye Pasal 65 ayat 1 huruf e UU Pemilihan, Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara Pasal 66 ayat 7 UU Pemilihan.